Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Dinikahkan? Ini Penjelasan Muhammadiyah

0
MUHAMMADIYAHMERANTI.OR.ID, Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Rohmansyah, menjelaskan pandangan Islam terkait hukum menikahi perempuan yang hamil di luar nikah dalam podcast Harmoni Keluarga yang disiarkan pada Jumat (5/6).

Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa persoalan ini merupakan kasus yang cukup banyak terjadi di masyarakat sehingga membutuhkan pemahaman hukum yang tepat sekaligus solusi yang bijaksana.

Menurut Rohmansyah, fenomena pernikahan perempuan yang hamil di luar nikah sering kali muncul karena adanya keinginan keluarga untuk menutupi rasa malu dan menjaga masa depan anak. Namun, persoalan tersebut tidak cukup disikapi dengan pertimbangan sosial semata, melainkan juga harus dipahami berdasarkan ketentuan hukum Islam dan regulasi yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dalam khazanah fikih terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai hukum menikahi perempuan yang sedang hamil akibat zina. Sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan tersebut baru boleh dinikahkan setelah melahirkan. Namun, terdapat pula pandangan yang lebih longgar yang membolehkan pernikahan dilakukan sebelum kelahiran anak.

“Kasus ini memang banyak terjadi di masyarakat sehingga perlu dipahami secara hati-hati agar solusi yang diberikan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Rohmansyah menjelaskan bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), perempuan yang hamil di luar nikah diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anak. Ketentuan tersebut berbeda dengan sebagian pandangan ulama klasik yang mensyaratkan kelahiran anak terlebih dahulu sebelum akad nikah dapat dilangsungkan.

Sementara itu, dalam pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana dijelaskan dalam Tanya Jawab Agama, perempuan yang hamil di luar nikah dapat dinikahkan baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lain yang bersedia menikahinya.

Menurutnya, pandangan tersebut menunjukkan adanya pendekatan yang mempertimbangkan kemaslahatan dan penyelesaian masalah secara lebih luas, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

Selain menjelaskan hukum pernikahan, Rohmansyah juga menyoroti persoalan yang kerap muncul setelahnya, yakni terkait status nasab anak dan tanggung jawab ayah biologis.

Ia menegaskan bahwa anak yang lahir dari kehamilan di luar nikah tidak menanggung dosa atas perbuatan orang tuanya. Karena itu, anak tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat kesalahan yang dilakukan orang dewasa.

“Anak tidak berdosa. Yang memiliki kesalahan adalah orang tuanya. Karena itu, hak-hak anak tetap harus dipenuhi dan dilindungi,” katanya.

Lebih lanjut, Rohmansyah menjelaskan bahwa dalam pembahasan fikih terdapat ketentuan mengenai hubungan nasab anak yang dikaitkan dengan usia kehamilan dan waktu pernikahan. Namun, apa pun status nasabnya, laki-laki yang menjadi ayah biologis tetap memiliki tanggung jawab moral dan material terhadap anak tersebut.

Tanggung jawab itu mencakup pemenuhan kebutuhan hidup anak, seperti nafkah, pendidikan, sandang, pangan, dan tempat tinggal. Menurutnya, kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan hanya karena adanya persoalan hukum terkait nasab.

Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan kehamilan di luar nikah seharusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memperkuat pendidikan agama, pengawasan keluarga, dan pembinaan moral generasi muda. Dengan demikian, upaya pencegahan dapat dilakukan sejak dini sehingga kasus serupa tidak terus berulang.

Menutup perbincangan, Rohmansyah mengajak masyarakat untuk menyikapi persoalan tersebut dengan bijaksana, mengedepankan penyelesaian yang sesuai syariat, serta tetap memperhatikan masa depan anak yang lahir dari kondisi tersebut.
Tags

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)